Oleh: sumardi1970 | Juni 20, 2009

Riset Media

RISET MEDIA

Dalam kasus ini saya akan membahas kasus Manohara Odelia Pinot dan akan saya analisis dengan metode “ Uses and Gratification”. Manohara mengaku mendapat kekerasan dalam rumah tangga atas suaminya putra Kasultanan Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry Petra. Manohara tidak bahagia dalam menjalani hidup berumahtangga. Ia mendapat penyiksaan dari suaminya, tidak boleh keluar rumah, pengawalan yang ketat dari Istana, hidupnya dikekang dan menderita. Manohara adalah putri dari Daisy Fajarina. Bapak biologisnya adalah George Manz, pria berkebangsaan Amerika Serikat. Perkawinan Daisy dan George Manz berlangsung sumur jagung. Kemudian Daisy menikah dengan Reiner Pinot Noack warga kebangsaan Perancis, dan yang merawat serta membesarkan Manohara adalah Pinot ini. Tahun 1994 keluarga Manohara diboyong ke Perancis, umur Manohara saat itu baru 2 tahun. Pinot adalah suami ketiga Daisy Fajarina. Pada akhirnya Pinot dan Daisy bercerai, dan keluarga Manohara kembali ke Indonesia. Manohara menikah dengan Tengku Fakhy pada umur 16 tahun. Umur yang masih sangat muda untuk suatu pernikahan pada umumnya yang terjadi di Indonesia. Apalagi Manohara tergolong orang yang kaya/mampu.

PEMBAHASAN.

Dilihat dari umur Manohara saat melaksanakan pernikahan yang masih muda, Manohara mempunyai harapan yang sangat banyak dengan pernikahan ini. Dan yang menyebabkan dia mau adalah :

1. Sangat tertarik dengan ketampanan Tengku Fakhry.

2. Tertarik menjadi permaisuri seorang putra Kasultanan sehingga akan menjadi pewaris kerajaan (Karena tahta/kedudukan).

3. Tertarik akan kekayaan yang dimiliki oleh Tengku Fakhry (Karena harta/kekayaan).

Sedang keluarga Manohara begitu menerima lamaran dari keluarga Fakhry langsung cepat menanggapi dan menerima lamarannya tanpa melakukan konfirmasi dahulu adalah :

1. Dijanjikan Manohara akan hidup senang dan bahagia.

 2. Diberikan mas kawin yang begitu menggiurkan (Rumah mewah, mobil mewah, perhiasan mewah, atau barang-barang mewah lainnya).

3. Keluarga akan diberikan fasilitas selama hidupnya.

Sehingga dengan pernikahan itu Manohara dan keluarganya akan meningkat derajat sosialnya di masyarakat. Apa yang menjadi harapannya dapat terwujud dengan melangsungkan pernikahan dengan Tengku Muhammad Fakhry Petra. Dengan sendirinya secara psikologis akan menjadikan hidupnya sejahtera dan bahagia. Hal ini sangat wajar sekali sebab Manohara adalah seorang model, yang secara umum diketahui bahwa kehidupan di dunia model adalah serba glamour. Dengan begitu segala kebutuhan akan dapat terpenuhi apabila menikah dengan Tengku Fakhry. Dari keluarga Tengku Fakhry mengapa mau menikahi Manohara karena ia mendapatkan seorang perempuan yang cantik, lembut, model, dan masih muda. Sehingga dapat menaikan citra Kasultanan Kelantan. Namun itu semua harapan-harapan saja. Pernikahan baru berjalan beberapa bulan, muncul pemberitaan dari media massa tentang kejadian-kejadian yang memilukan yang dialami oleh Manohara. Hal-hal yang tidak terduga sama sekali sebelumnya. Hal yang membuyarkan bahkan menghilangkan harapan-harapan yang selama ini diimpikan. Atas pengalaman pribadi yang dialami oleh ibu Daisy Fajarina, maka beliau langsung mengundang media massa untuk meliput/menyiarkan atas kejadian yang menimpa dirinya dan putrinya Manohara. Hal inilah yang sangat menguntungkan bagi Manohara. Inilah kepintaran ibu Daisy yang dapat memanfaatkan media massa. Karena dengan muncul di media massa itu akan mendapatkan keuntungan yang banyak antara lain :

1. Kasusnya langsung diketahui oleh banyak orang.

2. Namanya jadi terkenal, bahkan sampai melejit.

3. Banyak orang yang simpati padanya.

4. Menjadi headline di media.

5. Promosi secara gratis.

6. Menjadi bintang tamu di media.

7. Banyak pengacara yang menawarkan secara gratis.

8. Banyak tawaran kerja (Sebagai model iklan, sinetron, dll.)

Dengan pemanfaatan media massa ini terpaan media akan berjalan dengan sendirinya. Karena sedang terkenal maka akan selalu diburu oleh media, dan ini sangat menguntungkan bagi Manohara. Manohara selaku seorang model sangat diuntungkan dengan kasus yang menimpa dirinya itu. Apalagi dia bersama dengan ibunya sudah paham dengan dunia model dan artis, dan kesempatan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kasus Manohara ini juga bersamaan dengan ketegangan hubungan kenegaraan antara Indonesia dan Malaysia, yaitu kasus Ambalat. Sehingga kedua kasus ini mendapat perhatian dari publik Indonesia. Dengan kasus Manohara ini juga ada bentukan kelompok baru yaitu Laskar Merah Putih yang membela Manohara. Siapakah yang mendirikan laskar ini? Untuk apa laskar ini didirikan? Apa maksud dan tujuan didirikannya laskar ini? Menurut saya kemunculan kasus Manohara memang sengaja dibuat oleh orang yang menginginkan Manohara terkenal, sehingga apa yang menjadi keinginan Manohara menjadi model yang terkenal atau bahkan menjadi artis dapat terwujud. Walaupun nantinya ia juga harus bercerai dengan Tengku Fakhry tetap akan dijalani, asalkan apa yang menjadi cita-citanya dapat terwujud. Inilah orang-orang yang dapat memanfaatkan media massa, dengan memanfaatkan media massa kita dapat meraih apa yang kita inginkan. Hanya waktu yang dapat membuktikan sesungguhnya ada apa dibalik kasus Manohara dengan Tengku Fakhry ini. Apakah pada akhirnya sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan? Walaupun sering timbul akibat yang tidak dikehendaki. Mari kita buktikan bersama.

Oleh: sumardi1970 | Juni 17, 2009

Perencanaan Program Media

“PERENCANAAN PENYUSUNAN PROGRAM MEDIA UNTUK SOSIALISASI INFORMASI PUBLIK PERATURAN DAERAH

NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL”

1. LATAR BELAKANG

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan dasar hukum  yang digunakan untuk menentukan besaran tarif retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil menggunakan Peraturan Daerah yang baru yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.

Dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 ini diharapkan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil lebih cepat, tepat, efektif dan efisien. Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik dan semaksimal mungkin.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 terdiri dari 19 Bab 28 pasal. Yang memuat antara lain jenis pelayanan, besaran tarif retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, dan tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Setiap penetapan Peraturan Daerah pasti melibatkan unsur eksekutif dan legislatif. Karena Peraturan Daerah dibuat untuk mengatur seluruh warga masyarakat daerah tersebut. Untuk itu warga masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui dan memahami Peraturan Daerah yang ada. Dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 ada klausul yang berbunyi “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah”.

Agar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dapat segera diketahui dan dipahami oleh seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta maka perlu diadakan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi ini harus dilakukan terus-menerus dan berkesinambungan dengan memanfaatkan sarana, prasarana, dan media yang sesuai. Sehingga tujuan sosialisasi dapat tercapai dengan efektif dan  efisien.

  1. TUJUAN

Tujuan yang hendak dicapai dalam sosialisasi ini adalah :

  1. Warga masyarakat Kota Yogyakarta mengetahui dan memahami jenis-jenis pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  2. Warga masyarakat Kota Yogyakarta mengetahui besaran tarif retribusi setiap jenis retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  3. Warga masyarakat Kota Yogyakarta mengetahui sanksi administrasi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan.
  1. TARGET KHALAYAK

Yang menjadi sasaran/target khalayak adalah :

  1. Warga masyarakat yang berdomisili di Kota Yogyakarta.
  2. Warga masyarakat yang ber-KTP/KK Kota Yogyakarta.
  3. Orang pribadi yang memperoleh pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  1. JENIS PESAN

Pesan utama yang akan disampaikan dalam sosialisasi ini adalah menyampaikan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang berkaitan langsung dengan masyarakat yaitu :

  1. Pasal 4, Jenis Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Jenis Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil meliputi : Penyediaan Formulir Pendaftaran, Penyediaan Blangko-blangko, Pemberian Surat-surat Keterangan Kependudukan, Akta-akta Catatan Sipil, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Pencatatan Perubahan, Salinan Akta, Kutipan ke Dua dst., Bukti Pelaporan, Legalisasi Kutipan Akta, dan Legalisasi Alih Bahasa.

  1. Pasal 9, Besaran Tarif Retribusi
  2. Tarif Retribusi Pendaftaran Penduduk
  3. Tarif Retribusi Pencatatan Sipil

3.   Pasal 18, Sanksi Administrasi

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar.

  1. JENIS MEDIA DAN FORMAT PENYAJIAN

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 memanfaatkan media :

No.

JENIS MEDIA

FORMAT PENYAJIAN

1.

Radio Iklan Layanan Masyarakat (ILM), SPOT.

2.

Leaflet Kertas F4

3.

Poster Kertas A3

4.

Internet Produk Hukum

5.

Komunikasi langsung Tatap muka (Penyuluhan/sosialisasi)
  1. LOKASI

Adapun lokasi untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah menyesuaikan dengan jenis media yang digunakan :

  1. Radio yaitu RRI Jogja, Recobuntung, UNISI, Gerolimo, Rakosa, MBS dengan maksud agar dapat didengarkan oleh kalangan muda dan tua.
  2. Leaflet ditempatkan pada kantor-kantor yang melayani kepentingan publik antara lain : UPTSA, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kecamatan, Kantor Kalurahan, dan dibagikan kepada Ketua RT dan RW. Sehingga masyarakat dengan mudah mengambil secara langsung.
  3. Poster ditempelkan pada papan pengumuman : RT, RW, Kalurahan, Kecamatan,  SKPD/instansi, agar masyarakat dapat membaca dan mengetahuinya.
  4. Internet Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu www.jogjakota.go.id agar dapat diakses pengguna internet.
  5. Komunikasi langsung yaitu dengan penyuluhan secara langsung (tatap muka) kepada tokoh-tokoh masyarakat tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan supaya informasi cepat sampai kepada target khalayak.
  1. WAKTU PELAKSANAAN
  2. Jadwal Pelaksanaan Sosialisasi

  1. ANGGARAN
  2. Rencana Anggaran Biaya

    Susunan Tim Pelaksana

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007

Pengarah                   : 1. Heri Zudiyanto, SE. Akt.

2. Ir. H. Hadi Prabowo

Ketua                          : 1. Sumardi, AP.

2. Ir. Budi Raharjo

Sekretaris                  : 1. Intan Dewani, ST.

2. Isnaini Nurchasanah, SE.

Bendahara                 : 1. Ulfah Yuniarti, MSi.

2. Rubiyem

Seksi-seksi                :

  1. Seksi Publikasi, dokumentasi dan informasi :

1)     Ir. Suyana

2)     Ahmad Haryoko, MSi.

2. Seksi Hubungan Masyarakat :

1)  Agus Tri Haryono, M.Si.

2)  Mujiyono, SE.

3. Seksi Pembantu Umum :

1)  Roso Setya Iman Santosa, SE.

2)  RB. Indra Sutopo

4. Desiminator :

1)  Ir. Benny Nurhantoro

2)  Faizah, M.Si.

Demikian proposal ini dibuat, semoga dapat terlaksana dengan baik. Sehingga kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Yogyakarta,     Juni 2009

Ketua

Sumardi

NIM 7093118018

Matrik Sosialisasi
Oleh: sumardi1970 | Juni 17, 2009

E-government di BLH Kota YK

PEMANFAATAN E-GOVERNMENT

DI BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA YOGYAKARTA

Oleh : Sumardi

VISI  : ” Mewujudkan Kota yang Bersih dan Hijau serta Profesional dalam Pembangunan berwawasan Lingkungan “.

MISI :

  • Mewujudkan pengembangan pelayanan kebersihan dan penghijauan berwawasan lingkungan.
  • Mewujudkan upaya sadar dan terencana dalam memadukan perilaku dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
  • Mewujudkan peningkatan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.
Bagan Struktur BLH

Bagan Struktur BLH

Identifikasi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi :

  • Sudah ada jaringan on-line menggunakan kabel.
  • Komputer sebagian sudah disharing antar bidang-bidang.
  • Sever jaringan/internet  1 buah.
  • Komputer :

- Bidang Kebersihan                             : 6 bh (PC)

- Sekretariat                                         : 4 bh (PC), 1 bh laptop

- Bidang Taman & Perindang jalan        : 3 bh (PC)

- Bidang Pengwsn & Pengemb. Ling.    : 3 bh (PC)

- Bidang Lingkungan Hidup                   : 4 bh (PC), 1 bh laptop

- Laboratorium Lingkungan                   : 3 bh (PC)

  • Jumlah printer                       : 23 buah.
  • Jumlah orang yang biasa menggunakan komputer       : 40 orang.
  • Jumlah orang yang paham komputer  : 12 orang.

Permasalahan yang dihadapi :

1.  Orang yang rajin dan bisa komputer akan disuruh terus untuk mengerjakan tugas, sedang yang tidak bisa dan malas dibiarkan serta tidak disuruh untuk belajar.

2.  Pimpinan masih kurang perhatian terhadap kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

3.  Pembagian tugas dari pimpinan belum adil dan sesuai dengan keahliannya.

4.  Belum ada orang yang ditunjuk untuk mengelola komputer pada masing-masing bidang, sehingga apabila ada kerusakan salin melempar tanggungjawab.

5.  Pemanfaatan internet masih untuk kepentingan pribadi, bukan untuk meningkatkan pelayanan publik.

6.  Karena kesibukan orang yang diserahi untuk mengelola UPIK (Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan) tidak setiap hari membukanya, kapan dia sempat baru membuka.

Solusi yang saya berikan untuk peningkatan kerja adalah :

1.  Orang yang benar-benar menangani komputer agar diusulkan untuk mendapat tunjangan selaku Pranata Komputer atau diberi reward yang lainnya.

2.  Para pimpinan agar diberi motifasi tentang pentingnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

3.  Pembagian tugas habis kepada stafnya.

4.  menunjuk orang yang mengelola computer ditiap-tiap bidang dan mengusulkan agar mendapat tunjangan sebagai Pranata Komputer.

5.  Pemanfaatan internet yang diutamakan adalah untuk pelayanan public, untuk pribadi diperbolehkan asal untuk mendukung kegiatan rutin.

6.  Apabila Pimpinannya orang yang senang dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi akan membuka sendiri UPIK, karena polesay untuk menjawab pertanyaan yang ada menjadi tanggungjawabnya.

Oleh: sumardi1970 | Mei 20, 2009

Pengaruh Internet

l Pengaruh Internet terhadap pola hidup di jaman modern

Setiap perubahan yang terjadi di dunia pasti akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Demikian pula kehadiran kemajuan teknologi informasi komunikasi, terutama internet. Internet ini akan menimbulkan pengaruh terhadap pola hidup penggunanya.
Adapun pengaruh yang ditimbulkan dengan pemakaian internet diantaranya :
1. Perilaku hidup konsumtif.
Hal ini dikarenakan dengan membuka web/situs di internet barang-barang yang kita butuhkan ada. Bahkan ada iklan yang secara otomatis dapat muncul sendiri tanpa dibuka. Orang tidak harus datang langsung ke toko sudah dapat barang yang diinginkan.
2. Penurunan interaksi sosial dengan tetangga/lingkungan.
Sebab dengan menggunakan internet, mereka sudah dapat berinteraksi. Hal ini akan menimbulkan sikap egoisme dan sangat membahayakan bagi generasi berikutnya.
3. Penurunan moral/tata susila/adab.
Orang bebas untuk membuka situs-situs porno. Sampai saat ini bisnis pornografi masih menempati posisi tertinggi dan masih menggiurkan.
4. Dunia ini kelihatan kecil.
Kejadian di suatu tempat yang jauh dari tempat kita, dapat langsung kita saksikan pada saat itu juga.
5. Kurang Kreatifitas.
Karena sudah terbiasa dengan tergantung pada satu hal maka orang akan malas untuk berkreatifitas. Kreatifitas harus tetap ditumbuhkan untuk menghadapi kemungkinan terburuk yang akan terjadi.
6. Sebagai sarana kejahatan.
Modus kejahatan melalui internet sering terjadi. Dan kejahatan itu selangkah lebih maju daripada pencegahannya/perangkat hukumnya.

Oleh: sumardi1970 | April 28, 2009

poster

poster-globalwarming-d13poster-globalwarming-d14

Oleh: sumardi1970 | April 28, 2009

leaflet-revisi

Oleh: sumardi1970 | April 21, 2009

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.